Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Narkoba kembali berhasil membekuk seorang tersangka di duga pengedar sabu di Dusun Minje Desa Beunot Kec. Syamtalira bayu Kab. Aceh utara.” Rabu 19/10/2016 sekira pukul 21.00 wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar. SH menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa didaerah tersebut ada seseorang yang di duga pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial AK alias D, yang sering jual narkoba jenis sabu dirumah miliknya, atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya informasi tersebut
Dilanjutkan, pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti 9 bungkus sabu seberat 90,23 gram, 1 buah timbangan warna hitam, 8 bungkus yang berisikan puluhan plastik transparan berles warna merah,uang hasil penjualan Rp. 220.000, 1 unit hp samsung warna hitam.
Ditambahkan, saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba
( Humas Polres Lhokseumawe)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…