Categories: News

DPRK dan Pemkab Aceh Utara sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2,93 triliun

Aceh Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,93 triliun.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Muntasir Ramli saat dihubungi di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada Jumat (25/9) malam.

“Kesepakatan ini diambil setelah melalui tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran, gabungan komisi, penyampaian laporan gabungan komisi, serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Utara,” kata Muntasir. Muntasir menjelaskan dalam struktur perubahan APBK tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai sekitar Rp2,82 triliun. Angka ini naik 10,03 persen dibandingkan APBK murni 2026 yang sebesar Rp2,56 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,93 triliun atau meningkat 11,35 persen dibandingkan pagu belanja sebelum perubahan.

Rapat paripurna pengesahan dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, didampingi para Wakil Ketua yakni Jirwani, As’adi, dan Aidi Habibi. Turut hadir Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar beserta jajaran jajaran organisasi perangkat daerah, serta Sekretaris DPRK Saiful Basri. Pengambilan keputusan dilakukan setelah pimpinan rapat menyatakan kuorum terpenuhi, yang ditandai dengan hadir dan ditandatanganinya daftar hadir oleh 37 anggota DPRK Aceh Utara, sesuai Pasal 119 ayat (1) huruf b Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Sebelum persetujuan diambil, sebanyak empat fraksi menyampaikan pendapat akhir secara berurutan, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Adil Sejahtera Aceh (PASA), Fraksi Karya Independen Amanat Sejahtera (KIAS), dan Fraksi Gerakan Kebangkitan Nanggroe Aceh (GKNA).

Persetujuan resmi ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat atas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 tersebut. Rancangan perubahan APBK itu sebelumnya disampaikan Sekda Aceh Utara Dayan Albar pada Rapat Paripurna ke-7, Senin (21/9), sebelum akhirnya dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran dan gabungan komisi. Dengan disepakatinya perubahan APBK tersebut, Pemkab dan DPRK Aceh Utara kini memiliki landasan anggaran yang telah disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan daerah pada tahun berjalan.

Pimpinan DPRK turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPD), kepala SKPK, dan seluruh pihak yang terlibat hingga keputusan penetapan anggaran disahkan.[] (Zubir)

Redaksi

Recent Posts

Lapas Lhoksukon Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Blok Hunian, Sita Sejumlah Barang Berpotensi Bahaya

LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara…

7 jam ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan patroli malam dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban…

11 jam ago

Polsek Meurah Mulia Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan…

12 jam ago

Patroli Perintis Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli perintis guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…

12 jam ago

Satreskrim Polres Lhokseumawe Pantau SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lhokseumawe melaksanakan pemantauan dan pengawasan…

12 jam ago

Polsek Kuta Makmur Patroli Malam, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan patroli malam dalam rangka menjaga situasi keamanan dan…

12 jam ago