Categories: News

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pemberian Remisi Umum bagi 332 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri kegiatan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dihadiri sekitar 70 orang, di antaranya Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal, S.Sos., M.Si., Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H., unsur Muspika Kecamatan Blang Mangat serta tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa dari 462 orang warga binaan yang saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, sebanyak 332 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum I (RU-I).

Sementara itu, dua orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) atau remisi yang disertai dengan pembebasan.
Pemberian remisi ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi, dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Remisi Umum I dan Remisi Umum II serta bingkisan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran serta membangun semangat untuk kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres juga mengajak warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Setiap kesempatan untuk berubah harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Harapan kita, setelah kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

18 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

19 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

19 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

20 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

20 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

20 jam ago