Categories: News

Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI

LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas pengusulan program integrasi serta Remisi Umum dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Sidang yang berlangsung secara objektif dan khidmat tersebut dilaksanakan di Lapas Lhoksukon, Aceh, pada Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Lhoksukon dengan didampingi oleh seluruh jajaran anggota TPP setempat.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menegaskan bahwa peninjauan rekam jejak pembinaan ini menjadi instrumen krusial guna menilai kelayakan warga binaan secara administratif maupun substantif sebelum berkas resmi diajukan ke tingkat pusat.

“Sidang TPP merupakan bagian penting dalam proses penilaian perilaku dan pemenuhan syarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum hak integrasi maupun remisi resmi kami usulkan,” ujar Muhidfuddin saat memberikan keterangan resmi di Lhoksukon.

Untuk menjaga transparansi dan memastikan seluruh proses pemenuhan hak berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Lapas Lhoksukon bersinergi secara langsung dengan melibatkan Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Lhokseumawe serta perwakilan Tim TPP dari Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh.

Berdasarkan hasil evaluasi serta rekam jejak pembinaan para warga binaan, sidang TPP tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait pemberian hak-hak WBP dengan rincian sebagai berikut:

  1. Program Integrasi: Sebanyak 39 orang warga binaan dinyatakan telah memenuhi syarat substantif serta administratif untuk diusulkan mendapatkan program integrasi, yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).
  2. Remisi Umum Pertama: Sebanyak 35 orang warga binaan baru yang telah memenuhi kriteria masa pidana minimal diusulkan untuk menerima hak Remisi Umum Pertama mereka pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini.
  3. Remisi Umum Lanjutan: Sebanyak 218 orang warga binaan lainnya diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Lanjutan khusus menyambut peringatan 17 Agustus 2026.[]

Jurnalis: Jamaluddin Idris 

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

19 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

19 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

19 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

21 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

21 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

21 jam ago