Categories: News

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Dewantara: Polisi Amankan Empat Unit HP

LHOKSEUMAWE – Seorang residivis MF alias BY (31 thn) , kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Tim Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, Rabu (4/9/2024) siang.

MF, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 atas kasus pencurian, kali ini diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Dusun I, Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I,K melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhlullah, ST., M.Sos, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Dewantara. Empat orang warga mengadukan kehilangan empat unit handphone android dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Dewantara.

Berdasarkan laporan ini, sebut Kapolsek, Polsek Dewantara membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan, selanjutnya kasus pencurian ini mulai terungkap dan mengarah kepada MF sebagai terduga pelaku.

Lanjutnya, berbekal informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengamankan MF di sebuah rumah sewa di Dusun I, Desa Tambon Baroh. Bersama dengan pelaku. Personil Polsek Dewantara juga menyita empat unit handphone yang diduga hasil dari aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita, kata Kapolsek, meliputi satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Realme warna biru, dan satu unit handphone Redmi warna biru.

Dalam laporan polisi, FM diidentifikasi sebagai terduga sebagai pelaku pencurian atas dua korban, Zamakha Syari (20) dan Ahmad Lutfi (17), yang keduanya merupakan pelajar. Kemudia Korban Zamakha melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan total kerugian Rp5,2 juta, sementara Ahmad Lutfi juga melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan nilai kerugian yang sama.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Jo Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Dewantara untuk penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang melibatkan residivis di wilayah hukum Polsek Dewantara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago