LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, menerima dua penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas peran aktifnya dalam pemberantasan narkotika serta implementasi Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua YARA, Safaruddin, yang menyerahkannya langsung di Polsek Banda Sakti. Menurut Safaruddin, partisipasi Kapolsek dalam menyelesaikan kasus pidana ringan melalui peradilan adat serta kontribusi dalam pemberantasan narkoba sangat menonjol.
“Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, sangat aktif dalam implementasi qanun adat dan pemberantasan narkoba. Kami dari YARA sangat mengapresiasi hal ini, karena dampaknya besar bagi masyarakat,” ujar Safaruddin, Selasa (16/9/2024).
Semntara Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Banda Sakti.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari YARA dan masyarakat. Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik di bawah arahan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK,” ujar Zul Akbar.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…