Categories: News

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Polda Aceh Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

kepada awak media, sabtu (25/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu ibrahim.sh.mh. mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk MANDO, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tsk,kata Iptu Ibrahim,
namun tsk berpindah2 tempat persembunyian. Selanjutnya ada hari Selasa tgl 21 Mei 2024 keberadaan tsk MANDO berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Ds. Bungkah Kec. Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tsk berhasil terlihat oleh tim di Kec. Nisam, selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan tsk disembunyikan di Perkebunan Sawit Di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yg ditanam oleh tsk di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat.

polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yg masih dibelalainya(serahan bksa) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

16 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

16 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

16 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

18 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

18 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

18 jam ago