LHOKSEUMAWE – Pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur diingatkan agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, Rabu (29/3/2023) malam.
“Setiap hari kami akan melakukan patroli, jika kedapatan ada yang menjual petasan akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Makmur, Iptu Slamet Rezeki.
Lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya jajaran Polsek Kuta Makmur memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beribadah shalat Isya dan tarawih di bulan suci Ramadhan.
“Suara petasan apalagi yang berdaya ledak tinggi sangat mengganggu kenyamanan warga, karenanya kami mengharapkan kepada pedagang kembang api agar mengindahkan himbauan Kepolisian,” pinta Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur untuk sama – sama menjaga kerukunan dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadhan.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…