LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel selama tahun 2022, tindakan ini sebagai langkah untuk menjaga nama baik institusi Kepolisian.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK pada konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (30/12/2022) mengatakan, sepanjang tahun 2022 Polres Lhokseumawe menerima 10 penghargaan baik dari Korlantas Polri, Kapolda Aceh dan stakeholder eksternal.
“Namun, pada tahun ini ada empat anggota yang kami PTDH-kan. Satu karena penyalahgunaan Narkoba dan tiga lagi karena meninggalkan wilayah tugas tanpa izin selama 30 hari berturut – turut,” ujarnya.
Lanjutnya, hal tersebut diambil sebagai upaya kepolisian untuk menjaga nama baik lembaga. “Personel baik yang terlibat Narkoba dan meninggalkan tugas tetap kita lakukan proses penegakan hukum,” pungkas AKBP Henki Ismanto.
Selain itu, tambah Kapolres, langkah dimaksud juga untuk menunjukkan komitmen Polri khususnya Polres Lhokseumawe untuk bekerja secara profesional guna memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh menggelar 11 kegiatan dalam rangka…
ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…
ACEH UTARA – Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara,…
ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…
ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…