Categories: News

Antisipasi Konflik Sosial Lanjutan, Polisi Kembali Datangi Lokasi Proyek Pembangunan Jalan

LHOKSEUMAWE – Antisipasi konflik sosial lanjutan, Polisi kembali datangi lokasi proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Dusun Alue Meudek, Desa Teupen Reusep Kec. Sawang menuju Dusun Simpang Rambong Kec.Nisam Antara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (16/11/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasubsektor Nisam Antara, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, personel Sub Sektor Nisam Antara sekira pukul 10.30 WIB mendapatkan informasi bahwa diduga ada indikasi penghambatan pekerjaan proyek pembuatan jalan tersebut dengan cara membongkar gorong-gorong.

Dugaaan penghambatan tersebut, sebut Kasubsektor, imbas dari tidak adanya kesepakatan bersama pada Senin (14/11/2022) lalu, antara warga Dusun Simpang Rambong Desa Seumirah dengan warga Dusun Alue Meudek Desa Teupen Reusep terkait masalah tapal batas kedua desa yang berbeda kecamatan.

Selanjutnya, Kapolsek Nisam, Iptu Azharuddin dan Kasubsektor Nisam Antara, Ipda Wahyudi bersama personel langsung mendatangi lokasi. Hasil yang ditemukan, warga masyarakat Dusun Simpang Rambong mengatakan mereka tidak pernah menghambat jalannya proyek jalan tersebut. Sementara, parit yang dibuat itu bukan menghambat pekerjaan proyek jalan.

“Tujuan masyarakat membongkar parit atau gorong-gorong agar aliran air dalam parit tidak tersumbat, karena selama ini musim hujan dan sebagian badan parit bisa dilalui oleh kendaraan truk. Bahkan, posisi parit yang dibongkar jauh dari lokasi pengerjaan proyek sekitar 1,5 kilometer,” ujar Ipda Wahyudi.

Kemudian, personel Kepolisian kembali melakukan mediasi antara kedua belah pihak di salah satu warung di Jalan Elak, Kecamatan Sawang. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pengerjaan proyek tetap dilanjutkan dan warga Simpang Rambong tidak pernah menghalangi, sebab jalan dimaksud digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Masalah tapal batas, kedua pihak juga sepakat untuk sementara tidak ada yang mengklaim milik desa manapun. Warga memahami bahwa prosedur penyelesian sengketa tapal batas antara kecamatan dilakukan oleh pihak Pemda Aceh Utara dan mereka akan menjumpai pihak kecamatan untuk membahasnya,” jelas Kasubsektor Nisam Antara.

Redaksi

Recent Posts

Lapas Lhoksukon Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Blok Hunian, Sita Sejumlah Barang Berpotensi Bahaya

LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara…

33 menit ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan patroli malam dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban…

5 jam ago

Polsek Meurah Mulia Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan…

5 jam ago

Patroli Perintis Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli perintis guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…

5 jam ago

Satreskrim Polres Lhokseumawe Pantau SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lhokseumawe melaksanakan pemantauan dan pengawasan…

5 jam ago

Polsek Kuta Makmur Patroli Malam, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan patroli malam dalam rangka menjaga situasi keamanan dan…

5 jam ago