Categories: News

Tindaklanjuti Intruksi Kemenkes Terkait Pengawasan Peredaran Penjualan Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG, Polres Lhokseumawe Beri Penyuluhan ke Apotek

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe melakukan penyuluhan ke apotek di wilayah hukum Polres Lhokseumawe untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup, Jumat (21/10/2022).

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya termasuk Kapolda Aceh untuk membantu mengawasi penghentian penjualan obat sirup di pasaran.

 

“Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Lanjut Kasi Humas, Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

 

Kata Salman, berdasarkan intruksi Kapolri dan Kapolda Aceh, jajaran Polres Lhokseumawe menurunkan personel guna memantau dan memberi penyuluhan kepada toko apotek. “Anggota Unit idik III Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah melakukan penyuluhan di beberapa toko apotek,” katanya.

 

Adapun yang disampaikan personel dalam penyuluhan ini, sebut Kasi Humas, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

 

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.

 

“Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Satreskrim melakukan imbauan kepada apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud,” pungkas Kasi Humas.

Redaksi

Recent Posts

Dinas Perkim Tampilkan Maket dan Capaian Rumah Dhuafa di Pameran Milad Aceh Utara

ACEH UTARA — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Utara turut menyemarakkan…

12 jam ago

Stan Nisam Antara Semarakkan Pameran Milad Ke-800 Aceh Utara di Landeng

ACEH UTARA — Stand Pameran Kecamatan Nisam Antara menyedot perhatian pengunjung pada ajang pameran Usaha…

12 jam ago

Bupati Aceh Utara Keliling Tinjau Pameran UMKM di Milad ke-800: Produknya Bagus-bagus!

LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, S.E., M.M., alias Ayah Wa meninjau langsung…

14 jam ago

SMA Negeri 1 Meurah Mulia Memperkuat Karakter Siswa Lewat Peringatan Maulid Nabi

ACEH UTARA — SMA Negeri 1 Meurah Mulia menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di…

17 jam ago

Patroli Dialogis, Polisi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat di Nisam

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan sosialisasi dan…

19 jam ago

Cegah Guantibmas, Polisi Tingkatkan Patroli dan Pantau Ketersedian Bahan Pokok di Pasar Inpres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polres Lhokseumawe…

19 jam ago