LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua mengimbau pihak apotek di wilayah tersebut agar tidak menjual obat sirup anak yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Hal tersebut disampaikan personel saat melakukan penyuluhan ke apotek di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe terkait intruksi Kemenkes, Senin (24/10/2922).
“Personel menjelaskan tentang intruksi Kemenkes bahwa untuk sementara waktu apotek tidak menjual obat sirup anak -anak,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH.
Ipda Roni menjelaskan, intruksi dimaksud juga menguraikan bahwa ada obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak,
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut intruksi Kemenkes RI dan atensi pimpinan. Sehingga, setiap apotek akan terus kita pantau,” pungkasnya.
LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan patroli malam dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban…
Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan…
Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli perintis guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…
Lhokseumawe – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lhokseumawe melaksanakan pemantauan dan pengawasan…
Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan patroli malam dalam rangka menjaga situasi keamanan dan…