LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Batu melakukan pemantauan ke apotek dan toko obat di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (24/10/2022), pemantauan tersebut terkait larangan penjualan obat sirup anak melalui intruksi Kemenkes RI.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Batu, Ipda Herman Syahputra mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung intruksi Kemenkes RI dan atensi dari pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.
“Ini soal larangan penjualan obat sirup anak, kita melakukan sosialisasi ke apotek dan toko obat agar untuk sementara itu menjual obat sirup anak, ujarnya.
Dalam kegiatan itu, personel menjelaskan bahwa ada obat yang mengandung Dietilen Glikol ( DEG ) dan Etilen Glikol ( EG ) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut dan kematian pada anak.
“Karena itu, kami meminta pihak apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup anak sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, S.E., M.M., alias Ayah Wa meninjau langsung…
ACEH UTARA — SMA Negeri 1 Meurah Mulia menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan sosialisasi dan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polres Lhokseumawe…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Strong Point berupa pengamanan dan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan apel pagi sebagai…