LHOKSEUMAWE – Nelayan di wilayah Kota Lhokseumawe dihimbau untuk tidak menggunakan bahan mengandung formalin pada ikan, sebab sangat membahayakan kesehatan dan dilarang oleh negara.
Himbauan tersebut disampaikan personel Pol Airud saat melaksanakan patroli rutin di seputaran Tempat Penampungan Ikan (TPI) Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/9/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Pol Airud, AKP Ibnu Sa’dan mengatakan, pemakaian bahan yang mengandung formalin pada ikan sangat merusak kesehatan. Selain itu, nelayan juga diminta untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
“Pada patroli tersebut, personel juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada nelayan dan masyarakat di seputaran TPI Pusong,” ujarnya.
Kasat Pol Airud menambahkan, patroli tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan nelayan yang beraktivitas di kawasan dimaksud serta menjalin hubungan yang harmonis dengan nelayan.
LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polres Lhokseumawe dengan menyasar kalangan pelajar. Melalui…
LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi sekelompok remaja yang…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. mengingatkan jajaran untuk meningkatkan…
ACEH UTARA — Kepala SMAN 1 Matangkuli, Aceh Utara Zulfikar, S.Pd., M.Pd., menerbitkan sebuah karya…
LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri upacara peringatan…