LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Sawang memasang spanduk sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gampong Tanjong Keumala, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (1/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Sawang, Iptu Ade Candra, SH mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat.
Melalui media spanduk, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawang agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan patroli malam dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban…
Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan…
Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli perintis guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…
Lhokseumawe – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lhokseumawe melaksanakan pemantauan dan pengawasan…
Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan patroli malam dalam rangka menjaga situasi keamanan dan…