Categories: News

Rakor Terkait Pengendalian PMK di Kantor Walikota Lhokseumawe, Kapolres : Perlu Upaya Penanganan Serius

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengikuti rapat koordinasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Oop Room Setdako Lhokseumawe, Kamis (12/5/2022).

Dalam rakor yang dihadiri unsur Muspida Kota Lhokseumawe, Jajaran Polres Lhokseumawe dan stakeholder terkait lainnya, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan, perlu penanganan serius terhadap wabah PMK di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“PMK saat ini sedang mewabah, maka oleh karena itu Penerintah Kota dan Kabupaten harus cepat cepat untuk melakukan penanggulan dan pengendalian terhadap wabah ini,” ujarnya.

Lanjutnya, Kapolres Lhokseumawe menyarankan kepada Pemerintah agar mengindentifikasi perusahan yang ada memelihara ternak lembu atau kuda. Memang, virus tersebut tidak menular kepada manusia namun secara terus menerus dipantau.

“Hal ini juga jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat,  kita memberi soailisasi kepada masyarakat oleh dinas terkait. Virus ini sama seperti Covid-19, namun hanya menyerang pada hewan saja,  virus ini pada suhu 30 derajat cecius akan mati,” pungkas Kapolres Lhokseumawe.

Adapun upaya yang harus dilakukan, tambah AKBP Eko Hartanto, yaitu pengobatan dan mendata sapi yang sakit. Selanjutnya, memisahkan hewan yang sakit atau lock down agar tidak menyebar ke hewan yang lainnya.

Kapolres Lhokseumawe juga meminta, hewan yang masuk dari daerah luar agar dilakukan cek poin, sehingga akan lebih mudah dalam pengendalian.

“Sosialilasikan lagi kepada warga agar melaporkan apabila ada ternaknya yang sakit agar kita bisa melakukan pencegahan dan pengobatan. Apabila wabah ini terus menyebar, akan berpengaruh pada Harkantibmas serta perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengatakan, apa yang disampaikan dalam rakor tersebut akan diterapkan di lapangan dalam penanganan dan pengendalian wabah PMK.

Bahkan, kata dia, Pemerintah akan membuat qanun tentang lembu jangan di lepas sampai ke jalan raya. Apabila ada pemilik lembu melepaskan lembu akan di berikan saksi seperti membanyar denda.

“Kita akan membuat Satgas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak (PMK) Kota Lhokseumawe. Di mana ada tempat pemotongan daging, pemilik lembu harus memilik surat kepemilikan lembut dan surat bebas dari penyakit serta surat dari desa setempat,” sebutnya.

Redaksi

Recent Posts

Lapas Lhoksukon Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Blok Hunian, Sita Sejumlah Barang Berpotensi Bahaya

LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara…

1 jam ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan patroli malam dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban…

5 jam ago

Polsek Meurah Mulia Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan…

6 jam ago

Patroli Perintis Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli perintis guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…

6 jam ago

Satreskrim Polres Lhokseumawe Pantau SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lhokseumawe melaksanakan pemantauan dan pengawasan…

6 jam ago

Polsek Kuta Makmur Patroli Malam, Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan patroli malam dalam rangka menjaga situasi keamanan dan…

6 jam ago