LHOKSEUMAWE – Polsek jajaran Polres Lhokseumawe terus melakukan monitoring terhadap persediaan minyak goreng dan barang kebutuhan pokok lainnya di pasaran selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM, Kamis (14/4/2022) mengatakan, pengecekan tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lanjutnya, pengawasan dilakukan di seluruh toko penjual minyak goreng dan pasar – pasar tradisional yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Untuk menjamin stok minyak goreng aman selama bulan suci Ramadhan, personel Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran secara rutin turun ke pasar untuk melakukan monitoring,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, kata Kasi Humas, personel mengharapkan, para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.
Selain itu, tambah Salman, masyarakat dihimbau supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…