Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Dosis lengkap yang dimaksud adalah mulai dari dosis I, dosis II, dan dosis III atau booster. Khusus untuk booster dengan syarat sudah melakukan dosis II minimal tenggang waktu selama enam bulan.
“Bagi yang sudah memenuhi syarat, yaitu tenggang waktu vaksin dosis II enam bulan sudah bisa langsung melakukan dosis booster,” kata Winardy dalam temu pers update vaksinasi rutin, Rabu (16/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Winardy juga menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan jajaran, dimana per tanggal 15 Januari 2022 berjumlah 56.743 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari dosis I sebanyak 19.652 orang, dosis II 35.471 orang, dan dosis III atau booster 1.620 orang.
Dengan demikian, secara umum jumlah masyarakat yang sudah vaksin berjumlah 3.561.866 orang dari target vaksin sebanyak 4.028.891 orang.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…