LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait kasus kerumuman yang terjadi di sebuah toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, konferensi pers ini berlangsung di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, perkara tersebut terjadi pada, Jumat 16 Juli 2021 lalu di Toko grosir Wulan Kokula. Dimana, saat itu pemilik toko dimaksud mengundang salah satu selebgram hingga menimbulkan kerumunan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masa pandemi Covid-19.
“Ini adalah perkara kerumunan, setiap orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar AKBP Eko Hartanto.
Selain itu, konferensi pers tersebut sebagai media sosialisasi kepada masyarakat, bahwa bagi siapa saja yang membuat acara dan menimbulkan kerumunan di saat pandemi Covid-19 akan ditindak tegas demi mencegah penyebaran Covid-19.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…