Categories: News

Sering Pasok Narkotika ke Lhokseumawe, Tiga Pria Asal Aceh Timur Diringkus Tim Satresnarkoba

LHOKSEUMAWE – Diduga sering memasok Narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Lhokseumawe, tiga pria asal Kabupaten Aceh Timur diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,097 gram Narkotika.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) mengatakan, identitas tiga tersangka ini yaitu LH (37), TM (41) dan N (37).

“Penangkapan ke tiga tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa merek sering memasok Narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata AKBP Eko Hartanto, untuk menangkap pelaku tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menyamar sebagai pembeli dan membuat hubungan dengan tersangka agar mau bertransaksi. Kemudian, disepakati transaksi dilakukan di wilayah Aceh Timur pada Jumat (4/6/2021).

Kapolres menambahkan, unit Sat Resnarkoba Polres Lhokscumawe langsung menuju ke Wilayah Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya di lokasi yang sudah ditentukan, petugas yang menyamar ini diminta menunggu di sebuah pekarangan masjid. Tidak lama kemudian, tersangka N muncul menjumpai petugas yang menyamar tersebut.

“Anggota yang melakukan penyamaran dan N dijemput oleh tersangka TM dengan menggunakan becak penumpang, anggota dan dua tersangka ini menuju ke sebuah rumah di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, di dalam rumah sudah menunggu satu tersangka lain yaitu LH. Tersangka LH
langsung memperiihatkan kepada anggota Unit Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe yang melakukan penyamaran bungkusan berupa satu buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk bulat yang dibalut dengan lakban transparan,” jelasnya.

Ketika barang bukti itu diperlihatkan, tambah AKBP Eko Hartanto, personel Satresnarkoba lainnya langsung masuk melakukan penggerebekan dan meringkus tiga tersangka serta mengamanatkan barang bukti tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, LH mengaku memperoleh sabu tersebut dari A (DPO), kemudian dijual kepada orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka akan dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

10 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

14 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

14 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

14 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

14 jam ago