Categories: News

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Bubarkan Nobar di Hagu Barat Laut

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membubarkan nonton bareng (nobar) pertandingan bola piala Eropa di kawasan Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (16/6/2021) malam.

Pantauan awak media di lapangan, usai melaksanakan apel di halaman Masjid Islamic Center, petugas gabungan langsung melakukan patroli ke sejumlah titik, termasuk ke Waduk Lhokseumawe dan kawasan KP3 seraya memberikan himbauan terkait PPKM untuk masyarakat dan pemilik usaha.

“Kemudian, patroli dilanjutkan ke arah Hagu Barat Laut. Di kawasan inilah, tim gabungan menemukan sebuah warung kopi (warkop) yang menyelenggarakan nobar lengkap dengan layar tancap,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Kamis (17/6/2021).

Selanjutnya, kata Kasubag, petugas gabungan memanggil pemilik warkop untuk menghentikan nobar. Selain itu, personel juga melakukan swab antigen terhadap empat pengunjung. “Hasilnya, negatif. Kemudian, pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, tambah Salman, tim gabungan juga memergoki satu warung di kawasan stadion yang masih beraktivitas melewati pukul 22.00 WIB. “Di sini ada dua orang diswab antigen, hasilnya juga negatif,” pungkas Kasubag Humas.

Seperti diketahui, Polres Lhokseumawe telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat jangan menggelar nobar Euro 2020, hal ini demi menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk menonton kompetisi tersebut di rumah. Oleh karena itu, Polres Lhokseumawe mengimbau agar penggemar bola nonton di rumah saja.

“Ingat di luar sana berbahaya jika tidak Prokes (protokol kesehatan) bisa menularkan atau tertular serta bisa berujung maut. Sayangi keluarga dan Aceh sudah zona merah, kasus positif terus meningkat,” pungkas Salman.

Salman menyampaikan, bagi masyarakat yang menyediakan dan menggelar nobar, bakal mendapatkan sanksi berupa teguran sampai dengan pencabutan izin dan bisa juga pidana, yaitu UU (Undang-Undang) Kekarantinaan Kesehatan dan UU Kesehatan. “Akan ditindak oleh satgas COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

12 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

12 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

12 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

14 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

14 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

14 jam ago