LHOKSEUMAWE – Polsek Simpang Keuramat melakukan sosialisasi larangan membakar hutan di Gampong Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Simpang Keuramat, personel menjelaskan tentang larangan membakar hutan dan ancaman hukuman bagi pelaku.
“Membuka lahan tidak harus dengan membakar, tindakan tersebut akan merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Karenanya, sangat dilarang. Bahkan, akan dipidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Salman, tertuang dalam Pasal KUHP dan UU RI No. 32 Tahun 2009. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan bersama-sama menjaga hutan. Sehingga, tidak berdampak pada lingkungan.
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…