LHOKSEUMAWE – Polsek Simpang Keuramat melakukan sosialisasi larangan membakar hutan di Gampong Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Simpang Keuramat, personel menjelaskan tentang larangan membakar hutan dan ancaman hukuman bagi pelaku.
“Membuka lahan tidak harus dengan membakar, tindakan tersebut akan merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Karenanya, sangat dilarang. Bahkan, akan dipidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Salman, tertuang dalam Pasal KUHP dan UU RI No. 32 Tahun 2009. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan bersama-sama menjaga hutan. Sehingga, tidak berdampak pada lingkungan.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…