LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang memanfaatkan lahannya untuk menanam ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe kepada awak media di lokasi pemusnahan 15 ribu batang tanaman ganja di atas lahan lima hektar di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (3/3/2021).
“Kita tetap akan melakukan upaya-upaya pencarian, tolong informasikan apabila masyarakat yang menemukan ladang-ladang ganja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, khususnya di Kabupaten Aceh Utara,” pintanya.
Jika masih ada, kata Kapolres, Polres Lhokseumawe bekerjasama dengan pihak BNNK dan Kodim 0103/Aut akan melakukan penindakan atau pemusnahan serta memburu para pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ganja merupakan jenis Narkotika Golongan I dan sangat berbahaya, kita akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang menanam pohon ganja ini,” tegas AKBP Eko Hartanto.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…