headline

Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Penggelapan Minyak Kapal MT Garuda Asia

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak kapal tanker MT Garuda Asia, dalam pengungkapan ini polisi juga meringkus lima tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, adapun para tersangka tersebut yaitu, RG (36), MD (26), DI (36), MS (37) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan FR (41) yang merupakan warga Syamtalira Bayu,, Aceh Utara.

Kronologisnya, kata Kapolres, pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, komplotan ini sudah siap-siap untuk melakukan penjemputan bahan bakar minyak jenis Pertamax dengan menggunakan sebuah boat menuju ke kapal tanker.

Dengan modus menipu, lanjutnya, mereka mengatakan telah meminta izin dengan Cief Officer (CO) kapal dan Pamen (Juru Pompa) Kapal MT. Garuda Asia tersebut untuk mengambil bahan bakar minyak di Kapal untuk pemuda setempat. Kemudian, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) mempersilahkan tersangka RG untuk mengambil bahan bakar minyak di salah satu tangki di Kapal MT Garuda Asia.

“Yang melakukan penjemputan ini adalah tersangka RG, MD dan DI. Sedangkan MS dan FR tugasnya menunggu di darat dan ada beberapa lagi yang melarikan diri pada waktu petugas memberikan peringatan akan melakukan upaya-upaya penangkapan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil perbuatan itu, komplotan ini berhasil mengambil minyak sebanyak 29 jerigen yang akan dilangsir ke daratan. “Setelah itu datanglah petugas kami melakukan tembakan peringatan ke atas, yang sempat mau melangsir yang ada di daratan ini beberapa kabur, ada salah satu juga yang menceburkan diri ke laut,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian dengan mengajak salah satu security pertamina mengecek kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) dimaksud ke Kapal Tanker MT Garuda Asia. “29 jerigen itu sekitar satu ton minyak Pertamax,” pungkas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu satu unit Speedboat warga merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari kapal tanker ke daratan dan 29 jerigen BBM jenis Pertamax, masing-masing bermuatan 35 liter.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

9 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

9 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

9 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

10 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

11 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

11 jam ago