Categories: News

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar apel kesiapsiagaan penanganan karhutla di wilayah Polres Lhokseumawe yang berlangsung di lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Selasa (2/03/2021) pagi.

Apel kesiapsiagaan dihadiri Forkopimda setempat serta dihadiri peserta apel dari satuan TNI, Polri, Detasemen B Brimob Jeulekat, Petugas Dinas kesehatan, BPBD dan Satpol PP.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H dihadapan peserta apel mengatakan, hari Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan apel kesiapsiagaan setelah kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pencegahan dan penanganan kartu telah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Hari ini kita akan mengecek semua personil, sarana prasarana dan perlengkapan yang akan digunakan untuk sama-sama bersinergi dalam penanganan karhutla di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujarnya.

Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, lanjut Kapolres, ada beberapa kemungkinan hotspot, titik panas ataupun titik api yang harus sama-sama diwaspadai bersama dan dapat dipantau melalui aplikasi yang sudah ada seperti aplikasi yang digunakan TNI atau Kodim adalah lapan fire, di kepolisian ada aplikasi dasbor Lancang Kuning dan sipongi.

“Di pemerintah daerah juga tentunya ada untuk kita sama-sama mencegah dan memprediksi kerawanan-kerawanan terkait hotspot di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Tentunya kita harus segera prediktif dan melakukan antisipasi maupun langkah-langkah yang diperlukan, apabila ada baik itu kebakaran lahan hutan ataupun hal lain yang harus kita antispasi bersama untuk mencegah dampak yang lebih luas,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menegaskan, siapapun masyarakat Aceh Utara maupun Kota Lhokseumawe baik secara korporasi atau perorangan yang membuka lahan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana.

“Kita ketahui bersama bahwa pembakaran hutan ada pidananya, dalam undang-undang kehutanan juga jelas disebutkan bahwa ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar,” tegasnya.

Sementara Walikota Lhokseumawe Tgk Suadi Yahya diwakili Sekda T. Adnan mengatakan, saat ini cuaca panas untuk itu pihaknya mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta berhati-hati dan tetap memantau titik-titik api.

“Jika ditemukan segera dilaporkan, pemerintah Kota Lhokseumawe siap bersinergi TNI dan Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif dan akan terus sejalan apapun permasalahannya,” tandasnya.

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

9 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

12 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

12 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

12 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

12 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

12 jam ago