headline

Polres Lhokseumawe Ungkap Komplotan Penipuan dan Penggelapan Barang Grosir

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe ungkap komplotan penipuan dan penggelapan barang-barang grosir, pelaku menjalankan aksinya di 12 toko di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, adapun inisial pelaku yaitu MS alias Boy (40) warga Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan residivis narkoba pernah divonis Pengadilan Lhoksukon pada tahun 2008, AZ alias Kecap (33) dan RM alias Ali Dukun (48) yang juga warga Syamtalira Aron residivis pencurian yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2000.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, dengan menggunakan mobil pickup pelaku datang ke toko grosir yang menjual barang-
barang sembako untuk berpura-ppura membeli barang barang sembako seperti beras, gula, bubuk kopi, bubuk teh dan lain-lain dalam kapasitas besar. Kemudian, pelaku memuat barang sembako tersebut ke dalam mobil. Namun, pada saat melakukan pembayaran, para pelaku ini langsung kabur tancap gas tanpa membayar barang tersebut.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada kepolisian. Selain itu, seminggu lalu anggota Sat Lantas yang sedang mengatur lalu lintas ada mobil pick up dan dibelakang sebuah motor yang meneriaki “rampok”. Ketika dilihat, dari dalam mobil itu ada sebuah besi mirip moncong senjata api. Lalu, petugas mencoba menghentikan mobil tersebut dengan melakukan tembakan peringatan.

“Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita melakukan penembakan ke arah ban mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap satu pelaku. Kemudian dialkukan pengembangan, dua pelaku lagi tertangkap di luar daerah yaitu di sebuah rumah di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Palembang,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit mobil pickup Grandmax warna hitam, satu unit mobil kijang kapsul krista warna biru, satu unit mobil pickup Isuzu panther, enam zak beras Jongkok isi 15 kg, setengah zak gula pasir 20 kg, 12 buah tabung 3 kg dan satu kotak mie instan.

Kerugian dari 12 toko tersebut setelah ditotalkan semua sekitar Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

13 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

13 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

13 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

15 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

15 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

15 jam ago