LHOKSEUMAWE – Pol Airud Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat nelayan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe untuk menghindari penggunaan alat tangkap tidak sesuai undang-undang, Minggu (21/2/2021).
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Pol Airud Iptu Ibnu Sa’adan saat menyambangi nelayan yang berada di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Menurut Kasat, penggunaan alat tangkap trawl atau sejenisnya itu sangat tidak dibenarkan. Sebab, akan berakibat punahnya biota laut, sehingga akan berdampak pada mata pencaharian nelayan.
“Hindari penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah, selain terancam dengan hukuman pidana, alat tersebut juga akan berdampak pada pendapatan nelayan itu sendiri, sebab mengakibatkan punahnya biota laut,” pinta Iptu Ibnu Sa’adan.
Selain itu, Kata Kasat, dalam melakukan aktifitasnya para nelayan juga diminta untuk mengutamakan keselamatan, dengan membawa kelengkapan yang diperlukan untuk menghadapi kondisi darurat di tengah laut.
“Kita mengimbau kepada nelayan agar membawa kelengkapan alat keselamatan untuk ABK kapal dan memberi penyuluhan tentang cuaca ekstrim serta tetap menjaga komunikasi,” pungkasnya.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…