LHOKSEUMAWE – Tiga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Lhokseumawe dikenakan sanksi pada Ops Yustisi pendisiplinan Prokes yang dilaksanakan tim gabungan pada Minggu, (17/1/2021) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH, Senin (18/1/2021) mengatakan, sebelumnya personil gabungan melaksanakan apel yang berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Jalan Pasar Inpres Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kemudian, kata Salman, tepat pada pukul 21.00 WIB tim gabungan dari unsur TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bergerak menuju titik operasi, yakni Harun Mart, Warkop Aroma dan kawasan Jalan Malikussaleh. Hasilnya, tiga warga terjaring tidak menggunakan masker.
“Terhadap pelanggar tersebut, personil gabungan melakukan pendataan identitas dan mengenakan sanksi berupa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca ayat-ayat pendek Al Qur’an. Sanksi itu diberikan untuk efek jera dan diharapkan efektif menertibkan masyarakat supaya mematuhi prokes,” ujarnya.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…