News

POLRI TETAP DUKUNG PEMBERLAKUAN PPKM DI SEJUMLAH DAERAH

 

 

Banda Aceh -Polri bersama jajarannya termasuk Polda Aceh akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Jum’at (8/1/21).

Pemberlakuan PPKM itu direncanakan akan dimulai sejak 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Indonesia dan untuk tahap awal diberlakukan di seluruh provinsi di pulau jawa dan Bali. Kemudian surat edaran untuk pimpinan daerah akan disampaikan oleh Mendagri, ujar Kabid Humas.

Adapun pointer tentang PPKM itu meliputi pembatasan work from office dan memperbanyak work from home atau kerja dari rumah hingga 75 persen, kata Kabid Humas.

Selain itu, pointer PPKM meliputi kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring/online dan lebih sedikit secara tatap muka, kata Kabid Humas.

Lebih lanjut selama di berlakukan PPKM di sejumlah daerah itu maka yang menjadi pointer dalam pengaturan PPKM meliputi ditempat ibadah kapasitas 50 persen, tempat makan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 19 .00 wib, kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes, konstruksi beroperasi dengan menerapkan prokes, kegiatan Sosbud dihentikan dan transportasi umum dibatasi kapasitas penumpang dan jam operasionalnya, kata Kabid Humas.

Pemerintah memberlakukan PPKM di sejumlah daerah tersebut bertujuan untuk melindungi warga negaranya dari Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Di Indonesia, ucap Kabid Humas.

PPKM diterapkan sebagai parameter untuk menanggulangi angka kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19 dan kasus baru Covid-19 yang semakin ganas, sebut Kabid Humas.

Dengan muncul kasus baru Covid-19 ini telah mengakibatkan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit. Jadi dengan penerapan PPKM ini adalah upaya untuk mencegah angka kematian dan peningkatan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit, tutur Kabid Humas.

Seiring dengan pemberlakuan PPKM itu, Polda Aceh sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi “Solus Populi Suprema Lex Esto”, sehingga penegakan hukum akan dilakukan jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan, tutup Kabid Humas.

Kemudian Polda Aceh terkait pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah ini, akan selalu berkomunikasi dengan Forkopimda Aceh dan stakeholders lainnya, kata Kabid Humas lagi.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

6 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

6 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

6 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

6 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

6 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

1 minggu ago