Categories: News

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Batuphat Timur, Satu DPO

LHOKSEUMAWE – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) mengatakan, adapun inisial tersangka yang dibekuk pada Kamis (7/1/2021) yaitu, MA, BA warga Kecamatan Muara Satu, sedangkan satu tersangka lain yakni F yang juga warga kecamatan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu (27/12/2020) lalu. Tersangka F (DPO) melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam perkarangan rumah
korban merusak gembok pagar dan mematahkan stang sepeda motor. Kemudian, pelaku mendorong motor itu sekitar 10 meter dari rumah ke jalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, datang tersangka MA membantu mendorong sepeda motor tersebut, dan kemudian datang tersangka BA alias Tulang membantu menghidupkan. Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor itu dibawah oleh ketiga tersangka dimaksud.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat yang bahwa pada hari Kamis (7/1/2021) pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku MA sedang melintas kearah Banda Aceh
tepatnya di Desa Batuphat Timur dengan motor hasil curiannya yang sudah dirubah bentuk,” jelas Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas.

Setelah berhasil menangkap MA, sebut Kapolres, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka BA di sebuah bengkel di Desa Batuphat Timur. “Tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi: LP / 01/1/2021/ Aceh / Res Lsmw / Sek Muara Satu, Tanggal O7 Januari 2021,” pungkasnya.

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor merek Honda Supra 125 warna Violet Hitam, Noka : MHIJB9 125BK758484, Nosin :JB91E2749869,No Pol BL 6516 DAE.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago