Categories: News

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Batuphat Timur, Satu DPO

LHOKSEUMAWE – Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIk MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) mengatakan, adapun inisial tersangka yang dibekuk pada Kamis (7/1/2021) yaitu, MA, BA warga Kecamatan Muara Satu, sedangkan satu tersangka lain yakni F yang juga warga kecamatan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu (27/12/2020) lalu. Tersangka F (DPO) melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam perkarangan rumah
korban merusak gembok pagar dan mematahkan stang sepeda motor. Kemudian, pelaku mendorong motor itu sekitar 10 meter dari rumah ke jalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, datang tersangka MA membantu mendorong sepeda motor tersebut, dan kemudian datang tersangka BA alias Tulang membantu menghidupkan. Setelah berhasil dihidupkan, sepeda motor itu dibawah oleh ketiga tersangka dimaksud.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat yang bahwa pada hari Kamis (7/1/2021) pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku MA sedang melintas kearah Banda Aceh
tepatnya di Desa Batuphat Timur dengan motor hasil curiannya yang sudah dirubah bentuk,” jelas Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas.

Setelah berhasil menangkap MA, sebut Kapolres, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka BA di sebuah bengkel di Desa Batuphat Timur. “Tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi: LP / 01/1/2021/ Aceh / Res Lsmw / Sek Muara Satu, Tanggal O7 Januari 2021,” pungkasnya.

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor merek Honda Supra 125 warna Violet Hitam, Noka : MHIJB9 125BK758484, Nosin :JB91E2749869,No Pol BL 6516 DAE.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Menarik! Kepala SMAN 1 Matangkuli Luncurkan Buku “Membangun Budaya Sekolah Positif”

ACEH UTARA — Kepala SMAN 1 Matangkuli, Aceh Utara Zulfikar, S.Pd., M.Pd., menerbitkan sebuah karya…

2 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Tegaskan Setiap Pelanggaran Personel Tetap Diproses Sesuai Aturan

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai, Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Sejarah

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri upacara peringatan…

4 jam ago

Tampil Gagah dengan Busana Adat Aceh, Kehadiran Kapolres Lhokseumawe Warnai Milad ke-800 Samudera Pasai

ACEH UTARA – Nuansa budaya dan sejarah Kerajaan Samudera Pasai begitu terasa dalam rangkaian peringatan…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai di Aceh Utara

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri Upacara peringatan…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Sambut Silaturahmi Manajer Baru PLN UP3 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyambut kunjungan silaturahmi Manajer…

4 jam ago