LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberi sanksi kepada empat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) berupa baca ayat-ayat pendek Al Qur’an pada Ops Yustisi,.Minggu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Asam Alfarisi, SH, MM mengatakan, Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan prokes dilakukan di dua lokasi, yaitu RC kafe dan Air Net. “Ada empat pelanggar yang terjaring, mereka didata kemudian diberi sanksi baca ayat pendek Al Qur’an,” ujarnya.
Petugas gabungan mengimbau masyarakat supaya tetap mematuhi prokes. Sebab, masih dalam masa Pandemi Covid-19. “Patuhilah, untuk keselamatan kita bersama,” pinta Salman.
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…