LHOKSEUMAWE – Tiga pelanggar terjaring oleh tim gabungan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Kota Lhokseumawe, ketiga pelanggar tersebut diberikan sanksi dan penyuluhan terkait Prokes, Selasa (26/1/2021) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, tiga warga itu terjaring tidak memakai masker. Kemudian, petugas gabungan dari unsur TNI Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan pendataan identitas.
“Ke tiga pelanggar ini diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, petugas memberikan penyuluhan tentang pentingnya mematuhi prokes,” ujar Salman.
Adapun tempat yang didatangi petugas gabungan dalam Ops Yustisi dimaksud yakni, Warkop 56 Jalan Baru, Aceh Premium Kopi dan seputaran Jalan Baru Kota Lhokseumawe.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…