Categories: News

Edarkan Sabu, Seorang IRT Asal Sawang Diciduk Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ER (40) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ER tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan warga di kecamatan dimaksud sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolres, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info itu. Setelah
lebih kurang sepekan melakukan penyelidikan, didapatlah informasi bahwa tersangka ER ada memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada hari Jumat tanggal 15 Januari sekira pukul 10.00 wib, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah tersangka untuk dilakukan penangkapan. “ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus/paket besar
narkotika jenis sabu, dan 21 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sabu keseluruhan 99,00 gram. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 500 ribu dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.

Pengakuan tersangka, tambah Kapolres, ER memperoleh narkotika ini dari temannya berinisial AD (DPO), umur 40 tahun. AD menawarkan.pekerjaan berupa menjual sabu milik DPO AD, setelah terjadi kesepakatan
maka pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, DPO AD memberikan satu
bungkus/paket besar kepada tersangka ER d rumahnya.

“Kesepakatan antara AD dan ER, setiap dua atau tiga hari DPO AD akan datang untuk
menagih hasil penjualan sabu tersebut. Setelah menerima barang, kemudian ER memaketkan kembali sabu dimaksud. Tersangka ER melakukan kegiatan sebagai penjual Narkotika sudah kurang
lebih dua bulan, yang mana tujuan tersangka ER adalah untuk menambah penghasilan keluarga,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ER kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

5 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

5 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

5 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

5 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

5 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

6 hari ago