Ops Yustisi di Dewantara, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Hafal Pancasila
LHOKSEUMAWE – Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (2/12/2020). Dalam operasi ini, pelanggar dikenakan sanksi hafal Pancasila.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi, SH,MH mengatakan, Ops Yustisi tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Adapun personil yang teribat dalam kegiatan itu, yakni Kapolsek Dewantara AKP Nurmasyah, S.A.P, Waka Polsek Dewantara Iptu Yunus Damanik, S.H, M.H, Kasub sektor bandar Baro Ipda Zamzami, Ketua WH Kab.Aceh Utara Jailani, personil Koramil 03/Dwt.
Kemudian, kata Salman, personil Polsek Dewantara, Polsek Nisam, Polsek Sawang, Polsek Muara Batu, Subsektor Bandar Baro, Subsektor Nisam Antara, personel Koramil Nisam, Koramil Bandar Baro dan 30 personel Satpol PP dan WH.
“Pelanggar yang terjaring dilakukan pendataan identitas, peneguran tertulis maupun lisan dan disanksi membaca ayat pendek Al Quran serta menghafal Pancasila. Perbup Aceh Utara No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Salman.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…