News

Dua Mantan Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel Terkait Kasus Pencurian

LHOKSEUMAWE – Dua mantan narapidana (napi) kembali masuk sel. Pasalnya, keduanya melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (16/7/2020), mengatakan tersangka yang ditangkap itu yakni GS (30) warga Kecamatan Banda Sakti dan SM (33) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Menurutnya, kedua tersangka merupakan mantan napi. GS baru keluar LP Kelas IIA Lhokseumawe, bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020 dalam perkara narkotika. Sedangkan SM bebas pada 2019 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal pada saat pemilik warung (pelapor), IR (34) yang juga warga Meunasah Masjid diberitahu oleh saksi bahwa kedai miliknya sudah dibobol maling. Setelah itu, korban langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP, korban melihat pintu kedai sudah terbuka dan isi barang di dalamnya berserakan. Kemudian korban mengecek barang, yang diambil oleh pelaku berupa rokok dan uang tunai yang ada di dalam warung, korban sempat berusaha mencari barang itu di seputaran TKP, akan tetapi tidak menemukannya,” ujar Kapolres.

Selain itu, kata dia, IR juga melihat pintu kedainya telah dirusak oleh pelaku dengan menggunakan linggis yang ditemukan di depan warung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Selanjutnya, korban membuat laporan kepada pihak Kepolisian. “Setelah personil kami menerima informasi serta laporan dari warga terkait aksi pencurian ini, dalam waktu kurang dari 24 jam atau hanya delapan jam saja kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan terminal Blang Pulo, Lhokseumawe,” jelas Kapolres.

Dia juga menambahkan, selain membekuk dua tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu – abu merah, sejumlah selop rokok berbagai merek, satu buah linggis, satu buah gembok dan satu buah palu.

“Barang bukti uang senilai Rp 400 ribu sudah habis digunakan tersangka untuk bermain judi online,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago