LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Meurah mulai (Polsek Meurah Mulia) mensosialisasikan Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindakan suap kepada pegawai yang berlangsung di Kantor Camat Sawang, Kab. Aceh Utara, kamis (14/05/2020) siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Kapolsek Meurah Mulia IPDA Sirya Ikbal mengatakan, hari ini Bhabinkamtibmas Polsek Meurah Mulia Brigadir Marzuki dan Bhabinkamtibmas Polsek Meurah Mulia Brigadir Haikal Bihikmi menyampaikan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan kantor camat.
Hal ini adalah upaya guna melakukan pencegahan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh intansi pemerintah terhadap warga.
Kita mengingatkan kepada abdi negara agar ikhlas melayani masyarakat serta tidak memungut biaya terhadap segala bentuk pelayanan yang seharusnya gratis atau tidak menambah biaya yang tidak sesuai indeks yang telah ditentukan.
Harapannya, ada peran aktif dari warga dalam memberantas pungutan liar bersama Satgas Saber Pungli, dengan melaporkan segala praktek pungutan liar melalui sms atau Call ke nomor 082284433610 bila mengetahui atau menemukan adanya pungli”pungkasnya.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…