Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Oknum Ketua KNPI Banda Baro Terkait Kasus Pelecehan Seksual Dibawah Umur

 

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap NZ (34) oknum Ketua KNPI Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap terhadap anak dibawah umur di Dese setempat.

Hal tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe saat menggelar Konfrensi Pers di Gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (4/12/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Herlambang melalui Kanit PPA, Ipda Lilisma Suryani mengatakan, tersangka diduga sudah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap empat orang korban.

Keempat orang korban tersebut yakni, tiga orang anak di bawah umur C, F dan N, dan satu orang ibu dari salah satu tiga anak tersebut yakni FY.

“Tersangka melakukan perbuatan itu terhadap korban terakhir, pada Minggu (27/10) di rumah neneknya korban,” ujarnya IPDA Lilis, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/12).

Sambungnya, korban C mengaku, pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya sudah dua kali dalam tahun 2019. Kejadian pertama saat itu, korban sedang membuat minum di dapur, lalu datang tersangka, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.

“Sedangkan kejadian kedua, pada hari Minggu, tersangka datang ke rumah , untuk menagih iuran sumur bor milik desa. Karena nenek korban tidak ada, tersangka berpura-pura ngobrol dengan korban,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka menyebutkan kalau air sumur bor sudah hidup pada korban, lalu korban masuk ke kamar mengambil jelbab untuk mengambil air itu. Akan tetapi tersangka mengikutinya ke kamar. Dan kemudian memeluk serta menindih tubuh korban.

“Sementara kejadian yang menimpa tiga korban lain di waktu yang berbeda, ada yang tahun 2018 dan 2019. Namun, mereka tidak berani melapor karena dianggap itu aib. Akan tetapi ketika menimpa anaknya, ibu dari korban ini geram dan langsung melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

13 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

17 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

17 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

17 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

17 jam ago