Tribrata News,Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Samudera menyerah terimakan serah terima tersangka dan barang bukti (TAHAP II) perkara tindak pidana Pencurian meain Pompa Air ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, selasa (21/08/2019) siang.
Kasus tersebut bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 / III /2019/Aceh / Res.lsmw / Sek Samudera, tanggal 27 Maret 2019.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar menyebutkan, ada tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Aceh Utara yang diterima oleh JPU an. M. Daud Siregar, S.H., M.H.
Mereka adalah KH (25) warga Ds Keude Gedong, MU (30) Desa Kuta Krueng dan SU Desa Kuta Krueng.
“Barang bukti yang diserahkan berupan satu unit mesin pompa air merk Myanmar kekuatan 8,5 PK” jelasnya Iptu Bakhtiar
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…