Tribrata News,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang akhir Praperadilan pemohon terhadap termohon dalam hal ini Polres Lhokseumawe, Kejaksaan dan kementrian keuangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (04/03/2019)
Kuasa hukum Polres diantaranya diikuti oleh Kasub bagkum polres Lhokseumawe AKP Ahmad Yani, SE berserta tim, Kapolsek Sawang Ipda Zahabi SE.MSM dan Salman Alfarasi SH, MM.
AKP Ahmad Yani menyebutkan, materi sidang hari ini adalah pembacaan sidang putusan atas pemohon an.Rasyidi, kejaksaan negeri Lhoksukon dan Kementerian keuangan negara republik Indonesia.
“Adapun hasil putusan tersebut adalah menolak seluruh gugatan pemohon karna seluruh tindakan kepolisian polres Lhokseumawe (Polsek sawang) dan kejaksaan telah berdasarkan undang-undang.”pungkasnya
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…