Tribrata News, Lhokseumawe – Selama Januari tahun 2019, Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 17 tersangka
penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama Januari 2019.
Hal tersebut terungkap dalam konfrensi Pers yang digelar Polres Lhokseumawe di ruang Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, Senin (04/02/2019)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan S,IK melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, mengatakan, dari penangkapan para tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,28 gram, dan ganja 16,2 Kg dalam 10 kasus.
“Ini merupakan kasus berbeda-berda dari beberapa kecamatan di daerah ini. Ada beberapa tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus yang sama.
Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka dimaksud,” Sebut Kompol Ahzan
Kompol Ahzan menyebutkan, dari 17 tersangka yang diamankan tersebut, empat di antaranya berisial M, MJ, RA, dan MK merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka lainnya selaku pengguna dan kurir.
“Tersangka dikenakan pasal 112, pasal 114, serta pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika,” pungkas Kompol Ahzan.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…