Tribrata News, Lhokseumawe- Seorang pria diamankan dan serahkan warga ke Polsek Muara Satu karna membawa sebungkus ganja kering di kawasan Desa A Ujung pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Pria yang diamankan yakni AD (42) Buruh Pelabuhan warga Dusun Timur Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani menyebutkan, kamis (20/09/2018 ) sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka AD (45) diamankan oleh warga Dusun A Desa Ujong Pacu kec.Muara satu Kota Lhokseumawe.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”ujar AKP Ahmad Yani, Jum’at (21/09/2018) siang.
Kapolsek menjelaskan, penangkan tersangka bermula saat salah seorang warga melihat tersangka AD melintas dengan menggunakan sepeda motor vario dan meleparkan suatu bungkusan, karna curiga warga langsung mencari benda tersebut dan setelah didapati ternyata bungkusan tersebut berisi ganja kering. Kepada warga tersangka AD mengakui ganja tersebut miliknya.
Selanjutnya Geuchik setempat bersama sejumlah warga menyerahkan tersangka dan
Sebungkus Daun Ganja Kering serta satu unit Sepmor roda dua jenis Honda Vario FI sebagai barang bukti ke Mapolsek Muara Satu.”pungkasnya
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…