Tribrata News, Lhokseumawe- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Meurah Mulia berhasil membekuk pengedar sabu di Desa Leubok Klit Desa Bare Kecamatan Muerah Mulia Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (13/7/2018) pukul 20.00 Wib.
Tersangka yang ditangkap yakni FA (23 tahun) petani warga Dusun Mesjid Desa Tualang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Meurah Mulia Ipda Bustani menyebutkan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Selanjutnya pada hari Jum at tanggal 13 Juli 2018 Sekira pukul 15.30 Wib, kami langsung melakukan penyelidikan dan kuat dugaan tersangka saat itu akan melakukan transaksi sabu di dekat Jembatan Gantung di Desa Tualang Kec.Meurah Mulia.” ujar Ipda Bustani, sabtu pagi (14/7/2018)
Sambungnya, tersangka yang saat itu datang ke lokasi untuk bertransaksi sabu langsung kita tangkap, dari tersangka berhasil diamankan satu paket sabu yang dimasukkan dalam plastik transparan berles warna merah.
Selain itu juga diamankan satu unit Hp Merk Advan Warna Putih, satu unit sepeda motor merk Jupiter Tanpa Nomor Polisi sebagai barang bukti.”imbuhnya
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Meurah Mulia untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…