Categories: News

Diduga Gelapkan Dana JKN, Polisi Tangkap Mantan Bendahara Puskesmas

Tribrata News, Lhokseumawe-Polisi menangkap mantan Bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, berinisial AZ (36), karena diduga menggelapkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp191.133.000, yang diperuntukkan untuk jasa medis.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, pihaknya menangkap AZ di Pukesmas Blang Cut, Senin, 9 Juli 2018, sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, pihaknya sudah memeriksa saksi–saksi dan menyita alat bukti berupa lima lembar bukti chek penarikan uang dari Bank BNI Lhokseumawe.

“Maka telah terpenuhinya dua alat bukti tersebut, serta adanya hasil uji tanda tangan dari Laboratorium Forensik Cabang Medan, Sumatera Utara. Sehingga kita menetapkan AZ sebagai tersangka, karena dia melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo pasal 263 KUHP,” ujar AKP Budi Nasuha

Menurutnya, sebelumnya Kepala Puskesmas Blang Cut, Zuheri, secara resmi melaporkan mantan bendahara puskesmas berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe. Berdasarkan keterangan pelapor pada 11 April 2018, saat itu ia menerima telepon dari Bendahara Pukesmas Blang Cut yang baru, yang menanyakan masalah penarikan uang JKN untuk bulan Januari sampai Maret 2018.

“Bahwa terlapor (AZ) menyampaikan dana JKN untuk Januari sampai Maret 2018 itu belum dilakukan penarikan. Namun berdasarkan print out rekening bahwa uang tersebut telah dicairkan,” imbuh AKP Budi Nasuha

AKP Budi Nasuha menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, terlapor bersama Bendahara Puskesmas yang baru mengecek ke Bank BNI Cabang Lhokseumawe. Hasilnya diperoleh keterangan dari pihak bank bahwa uang JKN sudah dilakukan penarikan oleh bendahara lama (AZ) atau terlapor dengan menggunakan lima lembar chek penarikan uang yang diteken Kepala Pukesmas tersebut.

“Dari kejadian tersebut, barang bukti yang disita yakni lima lembar chek penarikan uang, dan SK bendahara. Menyangkut hal ini, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah–langkah selanjutnya,” pungkasnya

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

9 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

9 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

9 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

11 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

11 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

11 jam ago