Meurah Mulia

Polisi Cokok Tiga Pria Terkait Narkoba, Satu Lagi DPO

TribrataNews, Lhokseumawe- Kepolisian Sektor Meurah Mulia berhasil membekuk tiga pria terkait penyalahgunaan Narkoba di Desa Meunye Empat, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 28 Maret 2018, sekira pukul 00.30 WIB, dini hari.

Mereka yang ditangkap yakni ZL alias JG (28 tahun), YS (18 tahun) dan FY (30 tahun) warga Meurah Mulia.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Meurah Mulia Iptu Bustani menyebutkan, ZL merupakan pemilik Ganja yang sudah dilinting dengan rokok Samsoe, pemilik sabu lebih kurang 0,5 gram. Sedangkan YS diduga menjadi perantara dalam hal jual beli sabu dari SB yang kini DPO. Sementara
FY (30) diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan para tersangka.

Mereka berhasil dibekuk saat personil Polsek melaksanakan patroli rutin terhadap warung-warung Wifi pada jam malam di wilayah hukum Kecamatan Meurah Mulia.”sebut Kapolsek

Kapolsek menyebutkan, awalnya kita peroleh dari informasi masyarakat tentang  adanya aktifitas tersangka yang diduga mengedar sabu dan telah meresahkan warga di kawasan itu.

“Berbekal informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk kebenaran informasi itu. Ternyata pelaku sangat licin dan selalu berpindah pindah tempat. Selanjutnya pada saat melakukan patroli rutin pihak kita mendapat  informasi keberadaan bandar tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan informasi tersebut benar, maka tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mereka,” kata Iptu Bustani.

Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka ZL berhasil ditemukan ganja dan 20,5 gram sabu dalam plastic transparan yang di balut dengan  timah rokok.

Selain itu pihaknya juga menyita dua unit handphone dan uang tunai milik ZL sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta uang Rp 80 ribu dari YS yang diduga hasil dari jasa perantara atau kurir sabu.

“Sabu kita amankan dari tangan tersangka ZL dan menurut pengakuannya secara keseluruhan miliknya yang sudah di bungkus dengan ukuran sedang dan kecil yang sudah di paket-paket dalam kertas bening, ” terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111 Jo 112 Jo 114 Jo 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan dilapangan. Karena masih ada satu orang lagi yaitu SB, berperan sebagai bandar dalam bisnis haram tersebut.

SB saat ini masih DPO, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dikantor Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Meurah Mulia.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago