Banda Sakti

Dua Wanita Diringkus Polisi Terkait Penipuan Penempatan PNS dan Modal Usaha

LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil meringkus dua wanita terkait penipuan penempatan PNS dan Modal Usaha di Kota Lhokseumawe. Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Banda Sakti, minggu sore (31/12/2017) saat gelar press release di Mapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolsek Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo. W. S.Ik mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari Pelapor dan ditindak lanjuti dengan  penyelidikan dan penangkapan dengan cara berpura-pura mau bertransaksi sehingga tersangka langsung berhasil ditangkap.”ujar Kapolsek

Kasus penipuan dilakukan dengan modus menyamar sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe. Tersangka penipuan modal usaha ini yakni PJ (27) IRT warga Desa Cangguek  Kecamatan Tanah pasir Kabupaten Aceh Utara.

“tersangka menawarkan jasa bisa memuluskan proposal bantuan dana rakyat miskin dengan uang pengurusan sebesar 3 juta hingga 5 juta dan korbannya sampai saat ini tidak ada menerima bantuan tersebut. Merasa dirugikan korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian.” ungkap Iptu Arief

Kasus kedua, modus penipuan yang dilakukan dengan iming-iming bisa memindahkan penempatan kepegawaian dari suatu daerah ke daerah lain atau dari provinsi aceh ke provinsi yang lain dan sudah memakan tujuh korban. Dari kabupten Gayo Lues kurang lebih ada 5 orang korban dan dari Lhokseumawe ada 2 orang dengan total kerugian mencapai sekitar RP 79.000.000.”jelasnya

Tersangka penipuan penempatan PNS tersebut yakni NI (36) PNS warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kasus penipuan penempatan PNS ini berawal dari bulan 2  menawarkan jasanya, namun sampai saat ini korban masih di berstatus PNS di Nagan Raya, dan kasus bantuan dana rakyat miskin berawal dari bulan 11.”imbuh Kapolsek

“Jadi tersangka dalam kasus ini adalah seorang PNS dan satu tersangka lagi tidak PNS namun tersangka mengakui kepada korban sebagai PNS atau berkedok sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe.” sebut Iptu Arief

Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya kwitansi pembayaran, ATM, baju seragam PNS yang digunakan untuk menyamar dan enam orang saksi sudah diperiksa untuk memperkuat tindak pidana yang mereka lakukan.’terangnya

“Tersangka terancam di jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembang dan  tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.”tegas Iptu Arief

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

17 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

17 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

17 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

19 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

19 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

19 jam ago