Categories: Bag Sumda

Sosialisasi Perkap No. 9 Tahun 2010 “Calon istri Lampirkan Tes Urine Untuk Mengetahui Kehamilan”

Lhokseumawe- Calon istri Polisi lampirkan tes urine dari dokter untuk mengetahui kehamilan, peraturan tersebut termaktub dalam pasal 6 huruf I Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan oleh pemateri  sosialisasi Perkap  Nomor 9 tahun 2010 di Aula Bhayangkara Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (29/8/2017)

Acara tersebut dihadiri oleh Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi mewakili Kapolres didampingi Kasi Propam Iptu Rusli, Kasubag Hukum Penata Salman Alfarisi, SH, MH, Bridari Edy, pasangan calon personil Polres Lhokseumawe yang melaksanakan wanjak serta para wali dari masing-masing pasangan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait dengan persyaratan perkawinan/perceraian dan rujuk, pejabat yang berwenang memberikan izin, tata cara pengajuan izin serta sanki bagi pari pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perkap Kapolri nomor 9 tahun 2010.

“ untuk persyaratan perkawinan/perceraian dan rujuk, ijin kawin terdiri dari persyaratan umum dan khusus, persyaratan umum seperti membuat permohonan pengajuan izin kawin, surat keterangan identitas, kesanggupan dan persetujuan wali dan surat sehat dari dokter.” ujarnya

Sementara persyaratan khusus seperti calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 bulan, calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi dan bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.” jelasnya

Kasubag Hukum Penata Salman Alfarisi, SH, MM salah satu pemateri kepada tribratanewslhokseumawe.com menambahkan, calon istri melampirkan tes urine dari dokter untuk mengetahui kehamilan, hal ini termaktub dalam persyaratan umum pasal 6 huruf I. Dalam hal permohonan izin kawin,cerai dan rujuk ditolak oleh pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding kepada pejabat yang lebih tinggi, ketentuan ini mengacu pada pasal 31 Perkap Nomor 9 tahun 2010 tersebut.

 

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

 

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

13 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

13 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

13 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

15 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

15 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

15 jam ago