Operasi

Ditetapkan Jadi Tersangka, Geuchik Kuta Blang Dan Petugasnya Terancam 9 tahun Penjara

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Tim Saber Pungli Lhokseumawe gelar Press Release terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) keuchik Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (6/4/2017) pukul 14.30 Wib

Press Release yang berlangsung di Ruang Media Centre Polres Lhokseumawe tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Satgas Saber Pungli Aceh Kombes Pol Darmawan Sutawijaya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Ketua Saber Pungli Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, Ketua Tim Tindak Saber Pungli Lhokseumawe AKP Yasir serta beberapa insan media dari berbagai media massa.

Kombes Pol Darmawan Sutawijaya dihadapan awak media mengatakan, awal  penangkapan ini berhasil dilakukan atas kerjasama masyarakat dengan Tim Saber pungli, Jadi sebelumnya Saber pungli sudah mensosialisasikan kepada masyarakat.

Lanjutnya, dari pengembangan laporan tersebut akhirnya tim Saber pungli Lhokseumawe bisa menangkap pelaku yang diduga melakukan pungli terkait SIUP, SITU DAN HO, dengan modus operandi meminta tapi sebagian juga dimasukan ke dalam kotak sumbangan,  hasil semua barang bukti yang ada termasuk di dalam kotak itu sekitar 2.600.000 coba misalnya dikalikan sebulan berapa.”ungkap Kombes Pol Darmawan

Sambungnya,  keduanya AS  dan MY keuchik dan kasi pelayanan kantor keuchik Kuta Blang di tetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Karena apabila ia tidak memberi uang dan memasukkan uang itu,  izin itu tidak akan keluar, “ ini pemerasan unsurnya sudah terpenuhi.” jelasnya

“Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, Ini uangnya di berikan ke mana nih, jadi kita akan melakukan penyidikan secara profesional.” Tegas Ketua Satgas Saber Pungli Aceh

Kombes Pol Darmawan menambahkan, dalam hal ini sudah diamankan 1 komputer, kotak sumbangan, uang hasil pungutan  liar handphone, catatan dan bukti perizinan, “ jadi ini sebetulnya ini gratis, uangnya masuk ke kantong orang pribadi atau oknum”.

Kami mengajak kepada masyarakat untuk berani melapor terhadap pungutan liar, tidak perlu takut untuk melapor, silahkan telpon ke Call Centre saber Pungli.” Tegas Kombes Pol Darmawan

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

10 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

10 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

10 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

12 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

12 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

12 jam ago