Polres

Gelar Pres Release, Wakapolres : Tangkap 10 Bal Ganja, Tersangka Dijanjikan Tiga Juta Rupiah

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe Gelar Pres Release penangkapan Dua tersangka kasus narkotika yang membawa 10 bal ganja dengan janji Tiga juta rupiah kepada tersangka NU (35) warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, dan AW (18) warga Desa Lhok Bayu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin 6 Maret 2016 kemarin.

Dalam press release yang dilaksanakan di runga media centre Polres Lhokseumawe selasa siang 7/3/2017, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Wakapolres Kompol Moch Isharyadi, mengatakan, sebanyak 10 bal ganja itu yang diperoleh kedua tersangka berasal dari Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Namun barang haram itu tidak sempat untuk dibawa kesana karena telah berhasil diamankan Senin 6 Maret 2016, saat personil Satlantas sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Selat Malaka, Cunda, Kota Lhokseumawe.

Dilanjutkan, tujuan kedua tersangka diantar ke Medan melalui terminal bus Cunda, Lhokseumawe dan akan dibawa ke Medan oleh tersangka NU (35) dengan menggunakan bus, dan setelah sampai disana sudah ada orang yang menunggu. Tersangka NU dijanjikan upah sebesar tiga juta oleh berinisial IB (DPO),” ujar  Kompol Moch Isharyadi kepada awak media

“namun tersangka NU baru dibayar hanya Rp. 1 Juta dan sisanya akan diberikan setelah ganja itu sampai ke Medan, sedangkan tersangka AW (18) bertugas mengantarkan tersangka NU dari Sawang dengan tujuan terminal bus Cunda, Lhokseumawe, dengan biaya upah Rp.230 ribu.” Ungkap Wakapolres

Ditambahkan, dalam hal ini mereka adalah sebagai kurir yang akan mengantarkan barang tersebut, sedangkan pemilik ganja itu berinisial IB (DPO) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Sementara itu, Barang Bukti (BB) diamankan 10 bal ganja yang dimasukkan dalam tas rangsel, uang Rp. 1.215.000, 1 unit sepeda motor R2 jenis honda Vario Techno tanpa nopol, 1 unit handphone merk Xiami dan 1 unit handphone merk Samsung.” Jelasnya

Sambungnya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) JO pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tegas Kompol Moch Isharayadi

(TRIBRATANEW/RMD)

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago