Polres

Gelar Pres Release, Wakapolres : Tangkap 10 Bal Ganja, Tersangka Dijanjikan Tiga Juta Rupiah

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe Gelar Pres Release penangkapan Dua tersangka kasus narkotika yang membawa 10 bal ganja dengan janji Tiga juta rupiah kepada tersangka NU (35) warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, dan AW (18) warga Desa Lhok Bayu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin 6 Maret 2016 kemarin.

Dalam press release yang dilaksanakan di runga media centre Polres Lhokseumawe selasa siang 7/3/2017, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Wakapolres Kompol Moch Isharyadi, mengatakan, sebanyak 10 bal ganja itu yang diperoleh kedua tersangka berasal dari Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Namun barang haram itu tidak sempat untuk dibawa kesana karena telah berhasil diamankan Senin 6 Maret 2016, saat personil Satlantas sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Selat Malaka, Cunda, Kota Lhokseumawe.

Dilanjutkan, tujuan kedua tersangka diantar ke Medan melalui terminal bus Cunda, Lhokseumawe dan akan dibawa ke Medan oleh tersangka NU (35) dengan menggunakan bus, dan setelah sampai disana sudah ada orang yang menunggu. Tersangka NU dijanjikan upah sebesar tiga juta oleh berinisial IB (DPO),” ujar  Kompol Moch Isharyadi kepada awak media

“namun tersangka NU baru dibayar hanya Rp. 1 Juta dan sisanya akan diberikan setelah ganja itu sampai ke Medan, sedangkan tersangka AW (18) bertugas mengantarkan tersangka NU dari Sawang dengan tujuan terminal bus Cunda, Lhokseumawe, dengan biaya upah Rp.230 ribu.” Ungkap Wakapolres

Ditambahkan, dalam hal ini mereka adalah sebagai kurir yang akan mengantarkan barang tersebut, sedangkan pemilik ganja itu berinisial IB (DPO) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Sementara itu, Barang Bukti (BB) diamankan 10 bal ganja yang dimasukkan dalam tas rangsel, uang Rp. 1.215.000, 1 unit sepeda motor R2 jenis honda Vario Techno tanpa nopol, 1 unit handphone merk Xiami dan 1 unit handphone merk Samsung.” Jelasnya

Sambungnya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) JO pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tegas Kompol Moch Isharayadi

(TRIBRATANEW/RMD)

 

Redaksi

Recent Posts

Menarik! Kepala SMAN 1 Matangkuli Luncurkan Buku “Membangun Budaya Sekolah Positif”

ACEH UTARA — Kepala SMAN 1 Matangkuli, Aceh Utara Zulfikar, S.Pd., M.Pd., menerbitkan sebuah karya…

4 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Tegaskan Setiap Pelanggaran Personel Tetap Diproses Sesuai Aturan

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai, Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Sejarah

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri upacara peringatan…

6 jam ago

Tampil Gagah dengan Busana Adat Aceh, Kehadiran Kapolres Lhokseumawe Warnai Milad ke-800 Samudera Pasai

ACEH UTARA – Nuansa budaya dan sejarah Kerajaan Samudera Pasai begitu terasa dalam rangkaian peringatan…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai di Aceh Utara

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri Upacara peringatan…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Sambut Silaturahmi Manajer Baru PLN UP3 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyambut kunjungan silaturahmi Manajer…

6 jam ago