tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- kedua tersangka pembacokan satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan, motif tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan korban yang sering menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda, sehingga kedua tersangka Z (32) dan MN (24) marah dan berujung pada penganiayaan kepada korban.” ujar Kapolsek Selasa Pagi (28/3/2017)
Lanjutnya, akibat pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang
penganianyaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Kita berharap kepada masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.”harap Kapolsek
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…