Polres

Saweu Keude Kupi, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Graitifikasi Kepada Masyarakat

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Polsek jajaran Polres Lhokseumawe berikan pemahaman kepada masyarakat tentang Gratifikasi dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Amatan tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id, hal ini mulai gencar dilakukan, dibuktikan ketika salah satu Bhabinkamtibmas Brigadir Mahdinur Saweu Keude Kupi dengan memberikan sosialisai kepada masyarakat tentang gratifikasi di wilayah Syamtalira Bayu, Kota Lhokseumawe dan hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Zeska.” Jumat 24/2/2017

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menyampaikan, hal tersebut mengacu pada surat Edaran Kapolri Nomor : SE/17/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.

Dijelaskan, paradigma tentang pengertian gratifikasi selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.” Jelasnya

Lanjutnya, didalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001dijelaskan
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Sambungnya, Sementara sanksi gratifikasi didalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Ujar Kabag Ops

(TRIBRATANEWS/RMD)

Redaksi

Recent Posts

Menarik! Kepala SMAN 1 Matangkuli Luncurkan Buku “Membangun Budaya Sekolah Positif”

ACEH UTARA — Kepala SMAN 1 Matangkuli, Aceh Utara Zulfikar, S.Pd., M.Pd., menerbitkan sebuah karya…

2 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Tegaskan Setiap Pelanggaran Personel Tetap Diproses Sesuai Aturan

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai, Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Sejarah

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri upacara peringatan…

4 jam ago

Tampil Gagah dengan Busana Adat Aceh, Kehadiran Kapolres Lhokseumawe Warnai Milad ke-800 Samudera Pasai

ACEH UTARA – Nuansa budaya dan sejarah Kerajaan Samudera Pasai begitu terasa dalam rangkaian peringatan…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai di Aceh Utara

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri Upacara peringatan…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Sambut Silaturahmi Manajer Baru PLN UP3 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyambut kunjungan silaturahmi Manajer…

4 jam ago