Polres

Saweu Keude Kupi, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Graitifikasi Kepada Masyarakat

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Polsek jajaran Polres Lhokseumawe berikan pemahaman kepada masyarakat tentang Gratifikasi dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Amatan tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id, hal ini mulai gencar dilakukan, dibuktikan ketika salah satu Bhabinkamtibmas Brigadir Mahdinur Saweu Keude Kupi dengan memberikan sosialisai kepada masyarakat tentang gratifikasi di wilayah Syamtalira Bayu, Kota Lhokseumawe dan hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Zeska.” Jumat 24/2/2017

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menyampaikan, hal tersebut mengacu pada surat Edaran Kapolri Nomor : SE/17/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.

Dijelaskan, paradigma tentang pengertian gratifikasi selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.” Jelasnya

Lanjutnya, didalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001dijelaskan
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Sambungnya, Sementara sanksi gratifikasi didalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Ujar Kabag Ops

(TRIBRATANEWS/RMD)

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

10 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

14 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

14 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

14 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

14 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

14 jam ago